Syarat dan Ketentuan


Pendahuluan

CV Borneo Biz Indonesia (selanjutnya disebut “BBI”) adalah suatu perseroan komanditer yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang jasa portal web. BBI dalam hal ini menyediakan Platform perdagangan elektronik (marketplace) di mana Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang tersedia. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses Platform BBI untuk kemudian membuka toko, menjual barang, membeli barang, menggunakan fitur/layanan, atau hanya sekadar mengakses/mengunjungi Platform BBI. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia Platform perdagangan elektronik, BBI menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna.

Aturan Penggunaan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform BBI yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada BBI. Dengan mendaftar akun BBI dan/atau menggunakan Platform BBI, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Aturan Penggunaan.

ATURAN PENGGUNAAN INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PENGGUNA DENGAN BBI. PENGGUNA SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI KETENTUAN INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI PLATFORM BBI.

Pengertian

Dalam Aturan Penggunaan ini, sepanjang tidak ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Akun adalah data tentang Pengguna, minimum terdiri dari username, password , nomor telepon, dan email yang wajib diisi oleh Pengguna Terdaftar.
  2. Aturan Penggunaan adalah perjanjian antara Pengguna dan BBI yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan BBI, serta tata cara penggunaan sistem layanan BBI.
  3. Barang adalah suatu objek yang memiliki wujud dan nilai jual beli yang memenuhi kriteria pengiriman pihak penyelenggara jasa ekspedisi pengiriman Barang.
  4. Bantuan (FAQ) merupakan layanan yang disediakan oleh BBI untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi Pembeli dan Penjual, Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, informasi yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain.
  5. BBI Payment System adalah sistem pembayaran yang difasilitasi oleh BBI untuk para Pengguna melakukan transaksi jual-beli di Platform BBI.
  6. Barang Terlarang adalah adalah barang yang dilarang diperdagangkan oleh Penjual di Platform BBI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal BBI.
  7. Data / Informasi Pribadi adalah data terkait dengan Pengguna yang dapat teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sistem Elektronik dan/atau non elektronik.
  8. Layanan adalah secara kolektif: (i) Platform BBI; (ii) Konten, fitur, layanan, dan fungsi apa pun yang tersedia di atau melalui Platform oleh atau atas nama BBI, termasuk Layanan Partner; dan pemberitahuan email, tombol, widget, dan iklan termasuk kerjasama BBI dengan pihak ketiga untuk pengembangan aplikasi dan pengembangan kegiatan usaha BBI.
  9. Toko adalah tempat dimana Penjual dapat menawarkan dan/atau menjual barang dagangannya yang terdapat pada Platform BBI.
  10. Pengguna adalah pihak (terdaftar/tidak terdaftar) yang mengakses Platform BBI, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli dan Penjual (Petoko), mitra, user offline, klien yang mana wajib mematuhi Aturan Penggunaan BBI beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi BBI.
  11. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan penjualan dan/atau penawaran Barang kepada para Pengguna melalui toko di Platform BBI serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan BBI beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi BBI.
  12. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian Barang yang dijual oleh Penjual di Platform BBI serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan BBI beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi BBI.
  13. Platform BBI adalah situs resmi www.borneo.biz.id dan seluruh microsite resmi beserta aplikasi resmi BBI (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna termasuk Afiliasi, pihak ketiga yang bekerjasama dengan BBI
  14. Platform Distribusi Aplikasi yaitu layanan resmi yang dikembangkan dan dikelola oleh:
    1. Apple Inc (dengan merek dagang “App Store”, untuk pengguna yang menggunakan perangkat iOS); dan/atau
    2. Google LLC (dengan merek dagang “Google Play” untuk pengguna yang menggunakan perangkat Android);
    3. Platform Distribusi Aplikasi resmi lainnya yang dapat digunakan oleh Pengguna layanan untuk menjelajah dan mengunduh aplikasi yang tersedia di platform tersebut.
  15. Otentikasi 2 Langkah adalah fitur keamanan untuk akun pada saat login. Pengguna akan menerima kode otentikasi yang harus dimasukkan ketika login menggunakan device yang belum tervalidasi. Tujuan dari Otentikasi 2 langkah ini adalah untuk menjaga keamanan akun dari pembajakan dan penyalahgunaan akun oleh pihak lain.
  16. Saldo adalah jumlah dana pada akun Pengguna setelah semua transaksi dan operasi perdagangan dihitung, termasuk untuk operasi non perdagangan, yakni Penambahan Dana dan Penarikan dana. Saldo terdiri dari BukaDompet dan Dana

Layanan

  1. Platform

    1. BBI mengelola dan menyediakan Platform bagi Pengguna untuk melakukan penjualan, promosi, mengunggah konten, serta melakukan pembelian barang yang sesuai dengan Aturan Penggunaan BBI dengan alamat Situs www.borneo.biz.id dan seluruh microsite beserta aplikasi BBI (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna.
    2. Sebagai pihak penyedia Platform, BBI tidak berperan sebagai penjual barang, melainkan sebagai media perantara bagi Penjual dan Pembeli untuk melakukan transaksi melalui Platform BBI. Mohon untuk melihat point tentang pembebasan tanggung jawab.
    3. BBI dapat atau tidak dapat melakukan penyaringan awal terhadap Pengguna atau Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform BBI, sehingga BBI berhak untuk menghapus setiap Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform BBI apabila dianggap perlu dari waktu ke waktu. Keputusan BBI merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diubah/digugat oleh Pengguna.
  2. Sistem Pembayaran

    BBI bekerja sama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap transaksi yang berlangsung di Platform BBI bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Penjual. Metode Pembayaran yang disediakan melalui Platform BBI, antara lain:

    1. Transfer Bank
    2. Cicilan Kartu Kredit
    3. Virtual Account
    4. Cicilan Non-Kartu Kredit
    5. Internet Banking
    6. Payment Gateway
    7. Direct Debit
    8. Uang Elektronik
  3. Chat/Kirim Pesan

    1. BBI menyediakan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” bagi Pengguna untuk berkomunikasi satu sama lain antar Pengguna baik Penjual maupun Pembeli, untuk menanyakan produk yang ingin dibeli sesuai dengan Aturan Penggunaan. Melalui fitur “Chat” / “Kirim Pesan”, Pembeli dapat menanyakan barang yang hendak dibeli kepada Penjual yakni terkait dengan harga barang, ketersediaan stok barang, ataupun hal lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi barang yang dibeli oleh Pembeli. Terdapat beberapa fungsi yang terdapat pada Layanan “Chat” / “Kirim Pesan”, antara lain:

        Daftar “Chat” / “Kirim Pesan”

      1. Mengaktifkan atau mematikan notifikasi suara.
      2. Mematikan “Chat” / “Kirim Pesan”.
      3. Membuka halaman Kirim Pesan.
      4. Melakukan pencarian Kirim Pesan.
      5. Membuka jendela “chat” dari daftar Kirim Pesan.
      6. Membuka jendela “chat” dari daftar langganan.

        Jendela “Chat” / “Kirim Pesan”:

      1. Melaporkan pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
      2. Memblokir pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
      3. Membuka chat/pesan yang dikirimkan pengguna lain, di halaman pesan.
      4. Melihat toko pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
      5. Mengirim chat/pesan.
      6. Melampirkan file foto/gambar (barang jualan milik pengguna lain, barang jualan milik sendiri, gambar).
    2. Pengguna disarankan untuk tidak menggunakan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” selain untuk kepentingan bertransaksi di BBI.
    3. Hanya link tertentu yang dapat dikirim melalui Chat. Jika pesan Pengguna berisi link yang tidak sesuai Syarat dan Ketentuan maka tidak akan terkirim.
    4. Pesan berisi kata-kata tertentu yang tidak sesuai Syarat dan Ketentuan juga tidak akan terkirim.
  4. Ekspedisi Pengiriman Barang

    BBI bekerja sama dengan Partner Ekspedisi Pengiriman Barang Resmi untuk menyediakan pilihan metode pengiriman barang, guna memudahkan setiap transaksi yang berlangsung di Platform BBI, bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Penjual, kecuali untuk Layanan Ambil Sendiri. Adapun Partner Ekspedisi Pengiriman Barang Resmi yang telah bekerja sama dengan BBI, antara lain:

    1. Ninja Express
    2. TIKI
    3. J&T
    4. Go-Send
    5. Pos Indonesia
    6. SiCepat
    7. Grab
    8. JNE
    9. Wahana
    10. Alfatrex
    11. Lion Parcel
    12. AnterAja
    13. Indah Logistik Cargo
  5. Bantuan

    1. Bantuan merupakan layanan yang disediakan oleh BBI untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi antara Pembeli dan Penjual, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, dan lain-lain.
    2. Melalui layanan Bantuan, Pengguna dapat menanyakan dan mengajukan keluhan mengenai segala hal terkait dengan transaksi di BBI yang berhubungan dengan Fitur/Produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur barang dan lain-lain.
    3. Melalui layanan Bantuan, Pengguna dapat langsung menghubungi Customer Service BBI untuk mendapatkan kebutuhan informasi dan menyelesaikan permasalahan yang dialami, baik terkait permasalahan transaksi maupun yang selain permasalahan transaksi.
    4. Pengguna dapat menggunakan layanan Bantuan sebagai sarana aduan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, duplikasi produk oleh pengguna lain, duplikasi foto/deskripsi.
    5. Bantuan merupakan fitur layanan pelanggan yang terdiri dari daftar referensi seputar pertanyaan yang paling banyak ditanyakan serta informasi omni channel yang dapat dipilih seperti nomor call center, layanan email, hingga live chat sehingga pelanggan dapat leluasa mengajukan pertanyaan atau keluhan seputar produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur barang dan sebagainya.
  6. Otentikasi 2 Langkah dan Kode Otentikasi

    BBI menyediakan fitur/layanan keamanan tambahan yaitu otentikasi 2 langkah di mana Pengguna akan dikirimkan kode otentikasi yang bersifat rahasia sebagaimana dijelaskan dalam Penggunaa Akun, Keamanan, dan password poin 5. Untuk menghindari penyalahgunaan akun, Pengguna DILARANG menginformasikan kode otentikasi kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas oleh pihak BBI.

  7. Saldo

    1. BukaDompet

      1. BukaDompet merupakan sarana penampung dana yang disediakan oleh BBI kepada setiap pengguna terdaftar. BukaDompet dapat menyimpan dana hasil penjualan (remit), dana hasil pengembalian transaksi (refund), dan dana pembayaran transaksi.
      2. Pengguna dapat mengelola saldo BukaDompet masing-masing dengan melakukan penambahan saldo (top up) atau pencairan (withdrawal) ke rekening bank yang didaftarkan. Melalui BukaDompet, Pengguna dapat pula melakukan pembayaran untuk layanan-layanan yang ada di BBI seperti membeli paket Push, Promoted Push, Premium Account, BukaIklan, E-voucher, BukaEmas dan BukaReksa.
      3. Terdapat 3 tab status pada fitur BukaDompet, yaitu Mutasi, Pending dan Credits. Tab Mutasi menyimpan informasi penambahan dan pengurangan saldo BukaDompet yang berhasil dilakukan. Tab Pending menyimpan informasi penambahan dan pencairan yang belum berhasil atau tertunda. Sedangkan tab Credits menyimpan saldo yang dibeli,reward atau hadiah yang didapatkan dari BBI.
    2. DANA

      1. DANA adalah layanan uang elektronik berbasis server yang diselenggarakan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe www.dana.id yang merupakan pemegang lisensi resmi dengan nama DANA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Dengan menggunakan layanan DANA, pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh DANA.
      2. DANA bisa digunakan untuk proses pembayaran transaksi yang terjadi di BBI. Ketika terjadi pembatalan transaksi, uang akan dikembalikan ke DANA atau ke BukaDompet jika limit saldo DANA tidak mencukupi.
      3. Penambahan (Top Up) saldo DANA bisa melalui platform BBI.
  8. BukaPengiriman

    1. BukaPengiriman adalah layanan pengiriman barang yang disediakan oleh BBI bagi Pengguna, di mana BBI bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi sebagai pihak penyedia jasa pengiriman barang.
    2. Dalam hal ini BBI hanya berperan sebagai media perantara antara Pengguna layanan BukaPengiriman dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
    3. Pengguna tidak wajib berperan sebagai Penjual atau memiliki toko di Platform BBI untuk menggunakan layanan BukaPengiriman, sehingga layanan BukaPengiriman dapat digunakan oleh siapa pun yang hendak melakukan pengiriman barang yang telah memiliki akun BBI.
    4. Pengguna yang menggunakan layanan BukaPengiriman dapat melakukan pemantauan terhadap barang yang dikirim melalui sistem BBI.
    5. Segala bentuk peraturan terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang dalam layanan BukaPengiriman sepenuhnya ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
    6. Pengguna layanan Buka Pengiriman wajib membaca, memahami, serta mengikuti syarat dan ketentuan pengiriman barang yang ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
    7. Pengguna layanan BukaPengiriman bertanggung jawab penuh atas barang yang dikirimnya.
    8. Segala bentuk risiko dan kerugian yang timbul akibat kerusakan, kehilangan, kecacatan atau kekurangan jumlah pada barang selama proses pengiriman barang berlangsung ataupun pada saat proses pengiriman barang telah selesai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak jasa ekspedisi.

Metode Pengiriman Barang

  1. Pengiriman barang untuk setiap transaksi yang terjadi melalui Platform BBI menggunakan layanan pengiriman barang yang disediakan BBI atas kerjasama BBI dengan pihak mitra pengiriman barang resmi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala bentuk peraturan terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang ditentukan oleh BBI dan pihak mitra pengiriman barang.
  3. Komplain yang berkaitan dengan pengiriman barang di BBI dapat diajukan ke BBI melalui Bantuan.
  4. Pengguna wajib memahami, menyetujui, serta mengikuti ketentuan-ketentuan pengiriman barang yang telah ditentukan.
  5. Pengiriman barang atas transaksi melalui mitra pengiriman barang dapat dipantau melalui sistem BBI.
  6. Penjual wajib bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kesesuaian, keaslian dan ketepatan barang yang dikirimnya. BBI tidak bertanggung jawab terkait barang Penjual, antara lain keaslian, kesesuaian, kebenaran maupun ketepatan barang atau deskripsi Penjual. Apabila terdapat kelalaian atau kesalahan apapun dalam proses pengiriman barang Penjual, maka BBI dapat memberikan denda dan/atau sanksi kepada Penjual akibat kelalaian atau kesalahan tersebut.
  7. Untuk meminimalisir resiko, Pengguna dapat melakukan pembelian asuransi pengiriman barang. Pengajuan klaim asuransi dilakukan Bantuan yang akan diteruskan kepada mitra pengiriman barang.
  8. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual.

Pengguna, Akun, Keamanan, dan password

Persyaratan wajib bagi Pengguna untuk mengakses layanan di Platform BBI, antara lain:

  1. Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Pengguna yang belum genap berusia 18 tahun wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan di Platform BBI dan bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul terkait penggunaan layanan di Platform BBI.
  2. Pengguna wajib membaca, memahami serta mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Aturan Penggunaan ini.
  3. Pengguna yang memiliki akun di Platform BBI, wajib mengisi data pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pribadinya di halaman profil BBI.
  4. Pengguna wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, jujur, tepat, lengkap dan terbaru dari diri Pengguna dalam rangka penggunaan Platform BBI dari waktu ke waktu.
  5. Pengguna wajib untuk memberikan informasi yang benar, jujur, akurat, dan sah terkait pengaturan alamat dan titik lokasi Pengguna. BBI berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini seperti peringatan secara tertulis dan sanksi berupa pembekuan akun sementara dan ganti rugi akibat selisih dari biaya kirim.
  6. Pengguna wajib memahami bahwa detail informasi akun milik Pengguna adalah rahasia, dan karenanya Pengguna tidak akan mengungkapkan detail informasi akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun, termasuk password rahasia berupa kode otentikasi yang dikirimkan melalui SMS atau whatsapp ke nomor telepon terdaftar Pengguna setiap kali ada percobaan log-in ke Akun Pengguna. BBI atau petugas BBI tidak akan menanyakan password Pengguna (kecuali pada halaman di Platform BBI Pengguna ketika Pengguna masuk ke Akun BBI milik Pengguna melalui Platform BBI pada device Pengguna). Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko terkait pengungkapan informasi Akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut.
  7. BBI memiliki fitur keamanan tambahan yaitu otentikasi 2 langkah. Apabila Pengguna mengaktifkan fitur tersebut, maka BBI akan mengirimkan kode otentikasi via SMS atau whatsapp ke nomor handphone yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor akun Pengguna. Kode otentikasi dikirim ketika: ada penggunaan dan/atau pencairan dana saldo BukaDompet; perubahan data di akun Pengguna seperti password , alamat email, nomor telepon, dan/atau nomor rekening; serta perubahan dan/atau penambahan alamat. Masukkan kode otentikasi hanya pada kolom yang disediakan oleh sistem BBI (situs maupun aplikasi resmi BBI). Kode otentikasi tersebut bersifat rahasia dan tidak untuk diinformasikan ke pihak lain termasuk pihak yang mengatasnamakan BBI.
  8. Pengguna dilarang menggunakan robot, spider, proses atau sarana untuk mengakses layanan untuk tujuan apapun, atau perangkat otomatis lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk memantau atau menyalin setiap bahan yang ada pada layanan di Platform BBI.
  9. Pengguna dilarang mencantumkan alamat, nomor kontak, alamat email, Platform, forum, dan username media sosial di foto profil, header toko, foto produk, nama akun (username), nama toko, dan deskripsi toko. BBI dapat sewaktu-waktu melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  10. Pengguna bertanggung jawab dan wajib menjaga keamanan dari akun termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan email dan password milik Pengguna.
  11. Demi keamanan dan kenyamanan para Pengguna, setiap transaksi jual-beli di BBI diwajibkan untuk menggunakan BBI Payment System. Untuk informasi mengenai penggunaan BBI Payment System dapat dipelajari di Panduan BBI.
  12. Dalam hal Pengguna melakukan pelaporan dan/atau aduan atas layanan di Platform BBI dan/atau Aturan Penggunaan, maka setiap laporan dan/atau aduan tersebut wajib disampaikan dengan itikad baik dan dengan tujuan menyelesaikan masalah.
  13. Pengguna dilarang menggunakan Platform BBI untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya.
  14. Selama menggunakan dan/atau mengakses Platform BBI, Pengguna dilarang keras mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apa pun yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mevulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. BBI dalam hal ini berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.
  15. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul di kemudian hari atas informasi yang diberikannya kepada BBI, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yaitu hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu atas suatu produk.
  16. Pengguna wajib menghargai hak-hak Pengguna lainnya dengan tidak memberikan informasi pribadi ke pihak lain tanpa izin pihak yang bersangkutan.
  17. Pengguna dilarang memanipulasi harga barang yang dicantumkan di Platform BBI dengan tujuan apa pun termasuk namun tidak terbatas untuk mengelabui Pembeli.
  18. Pengguna dilarang mengirimkan pesan spam dalam bentuk apa pun dengan merujuk pada fitur/layanan apa pun di Platform BBI untuk tujuan apa pun.
  19. BBI berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna untuk memblokir penggunaan sistem jika Pengguna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.
  20. Pengguna dilarang menggunakan logo BBI pada foto profil Pengguna (avatar).
  21. Pengguna dilarang mendistribusikan virus atau teknologi lainnya yang dapat membahayakan BBI, kepentingan dan/atau properti dari Pengguna BBI, maupun instansi Pemerintahan.
  22. Pengguna dilarang menggunakan Platform BBI untuk tujuan komersial dan melakukan transfer/menjual akun Pengguna ke Pengguna lain atau ke pihak lain dengan tujuan apapun.
  23. Pengguna dilarang membuat akun BBI dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
  24. Pengguna dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” sebagai iklan promosi barang dagangan di BBI, kecuali menggunakan fitur berlangganan “Premium Account” (Professional). Pengguna juga dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” sebagai iklan promosi barang dagangan dari Platform selain BBI.
  25. Penjual dilarang menghubungi pembeli melalui media lain selain daripada fitur “Chat” / “Kirim Pesan” yang disediakan oleh BBI guna memastikan keamanan dan kenyamanan Pengguna BBI.
  26. Pengguna dilarang keras mempergunakan layanan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” sebagai media untuk menyampaikan kata-kata, komentar, gambar, atau konten lain mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan serta meresahkan orang lain, mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, vulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. BBI dalam hal ini berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.
  27. Pengguna dilarang menggunakan fitur Kirim Pesan atau Chat sebagai sarana penelitian, kuesioner, atau survei.
  28. Pengguna dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” termasuk namun tidak terbatas sebagai sarana asusila, penipuan, dan atau kejahatan lainnya.
  29. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu BBI jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.
  30. Pengguna dianggap telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dalam setiap transaksi di BBI, dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  31. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terkait Aturan Penggunaan oleh Pengguna, BBI berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain dan Platform BBI.
  32. Pengguna wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten yang Pengguna unggah, kirim melalui email, kirimkan dan/atau sediakan melalui Platform BBI.
  33. BBI tidak memungut biaya pendaftaran akun BBI kepada Pengguna.
  34. Pengguna yang telah mendaftar akun BBI berhak bertindak sebagai Pembeli dan Penjual dengan membuka toko di Platform BBI.
  35. Pengguna dengan dengan ini menyatakan bahwa BBI tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode otentikasi, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.
  36. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa BBI tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul akibat dari Pengguna yang tidak mengaktifkan fitur/layanan keamanan otentikasi 2 langkah.
  37. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan kode otentikasi, maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal yang ditentukan masing-masing penyedia jasa telekomunikasi ditambah biaya perpajakannya.
  38. BBI atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan atau pembekuan BukaDompet untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul, jika BBI menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Penjualmaupun Pembeli terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan BBI dan jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain.
  39. Demi keamanan Pengguna, BBI menyarankan agar Pengguna mengubah password
  40. Pengguna menjamin bahwa identitas/data pribadi yang Pengguna daftarkan dalam pembuatan akun BBI merupakan identitas/data pribadi milik Pengguna sendiri bukan milik pihak manapun.
  41. Pengguna akan senantiasa bekerja sama dengan BBI untuk menyelidiki dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan ini dengan memberikan BBI (beserta pihak yang ditunjuk dan auditor independen) hak akses atas data pribadi dan/atau perangkat Pengguna yang digunakan Pengguna untuk membuka/mengakses Platform BBI. Dalam hal ini, Pengguna memberikan wewenang kepada BBI untuk bekerja sama dengan pihak berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, instansi pemerintah, penyedia jasa telekomunikasi, penyedia jasa jaringan internet, penyedia jasa data center, dan lain-lain) tanpa persetujuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
  42. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi/menurunkan/mengganggu layanan, perangkat lunak, perangkat keras, sistem, jaringan yang digunakan Pengguna lain untuk mengakses Platform BBI.
  43. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu dan/atau berdampak buruk pada BBI, jaringan internet, infrastruktur atau produk BBI, serta menimbulkan efek merugikan bagi keberlangsungan kegiatan usaha BBI.
  44. Pengguna dilarang menggunakan layanan BBI untuk menyamar/memalsukan dirinya sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  45. Pengguna dilarang menggunakan Platform BBI dengan tujuan mengumpulkan data pribadi Pengguna dengan tujuan melanggar Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  46. Penjual dilarang menjual barang yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur yang mengandung sifat politis atau memiliki hubungan dengan kegiatan politik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
  47. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BBI. Untuk informasi Panduan Keamanan silakan klik di sini.

Toko

  1. Penjual dilarang mempergunakan toko (termasuk namun tidak terbatas pada halaman deskripsi dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi untuk Platform lain di luar Platform BBI.
  2. Penjual wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap Barang yang diperjualbelikan di Platform BBI:

    1. Harga Barang
    2. Kualitas
    3. Aksesibilitas
    4. Kondisi fisik barang
    5. Iklan
    6. Jaminan
    7. Kelayakan konsumsi Barang
  3. Informasi yang wajib disampaikan oleh Penjual sesuai dengan poin 2 di atas meliputi namun tidak terbatas pada :

    1. Spesifikasi kondisi dan informasi terkait Barang
    2. Harga barang yang ditawarkan
    3. Persyaratan dalam kesepakatan jual-beli termasuk namun tidak terbatas pada seperti cara klaim dan
    4. retur produk namun tidak melanggar ketentuan BBI, klaim dan retur selama tidak melanggar
    5. ketentuan Retur BBI.
    6. Risiko dan kondisi yang tidak diharapkan
    7. Pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.
  4. Penjual dilarang memberikan keterangan (informasi toko dan/atau Barang) selain/di luar daripada keterangan toko dan/atau Barang yang bersangkutan.
  5. Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Penjual tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang.
  6. Penjual wajib menjamin legalitas Barang yang diperjualbelikan di Platform BBI.
  7. Penjual berkewajiban untuk memiliki sertifikat halal atas semua produk yang diperdagangkan di platform BBI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk produk yang berasal dari bahan yang non halal maka wajib dicantumkan keterangan “tidak halal”.
  8. Penjual tidak diperkenankan memperdagangkan jasa, atau Barang non-fisik, kecuali telah bekerja sama resmi dengan BBI.
  9. BBI memiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama toko dan/atau domain Penjualuntuk kepentingan internal BBI.
  10. Penjual wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.
  11. Penamaan Barang harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Penjual tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama dan/atau kata yang tidak berkaitan dengan Barang tersebut.
  12. Penjual dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli atau calon Pembeli.
  13. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa barang yang dijualnya (baik dalam kondisi baru maupun bekas) mempunyai hak dan/atau alas dasar yang dibutuhkan untuk menjual barang tersebut.
  14. BBI memiliki kewenangan mengambil alih sub-domain toko Penjual jika pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Penjual melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.
  15. BBI berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Petoko, untuk melakukan blokir/penghapusan barang Penjualyang melakukan penjualan dan/atau pengiklanan barang rokok dan turunannya pada Platform BBI yang berbentuk Aplikasi, sesuai dengan kebijakan Platform Distribusi Aplikasi, baik App Store klik di sini maupun Google Play klik di sini.
  16. Penjual dilarang memasang iklan di Google Ads atau mesin pencarian lain (search engine) dengan membidik atau menggunakan kata kunci (keyword) terkait BBI, seperti namun tidak terbatas pada “BBI”, “buka toko”, dan sejenisnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BBI. BBI berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini seperti peringatan secara tertulis dan sanksi berupa pembekuan akun sementara.
  17. Standar kualitas pelayanan Penjual wajib memenuhi Aturan Penggunaan BBI, Kebijakan Privasi BBI, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  18. Penjual wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen.

Transaksi

  • Transaksi Penjualan

    1. Penjual wajib mematuhi setiap ketentuan dalam Aturan Penggunaan BBI dalam melakukan penawaran/penjualan Barang di platform BBI.
    2. Penjual wajib menempatkan barang dagangan sesuai dengan kategori dan sub-kategorinya.
    3. Penjual wajib mengisi nama atau judul barang secara jelas dan lengkap.
    4. Penjual wajib mengisi harga yang sesuai dengan harga yang sebenarnya.
    5. Penjual wajib menampilkan gambar yang sesuai dengan deskripsi barang yang dijual dan tidak mencantumkan logo ataupun alamat Platform lain pada gambar. Dianjurkan foto atau gambar memperlihatkan 3 bagian (depan, samping, dan belakang) dengan resolusi minimal 300px.
    6. Penjual wajib memperbarui (update) termasuk namun tidak terbatas pada jumlah, deskripsi, dan status barang serta pilihan metode pengiriman secara rutin.
    7. Penjual wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi Barang dari BBI. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Petoko, maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.
    8. Penjual wajib mengisi kolom Deskripsi Barang sesuai dengan kondisi barang dan tidak menyalahi Aturan Penggunaan BBI.
    9. Penjual wajib mengirimkan barang menggunakan jasa ekspedisi sesuai dengan yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem BBI. Apabila Penjualmenggunakan jasa ekspedisi yang berbeda dengan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem BBI, maka Penjualbertanggung jawab atas segala hal selama proses pengiriman yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang berbeda tersebut.
    10. Penjual memahami dan menyetujui bahwa kekurangan dana biaya kirim yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa yang berbeda dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem BBI merupakan tanggung jawab Petoko, terkecuali perbedaan tersebut atas permintaan Pembeli.
    11. Penjual wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak jasa ekspedisi berkaitan dengan packing barang yang aman serta menggunakan asuransi dan/atau packing kayu pada barang-barang tertentu, sehingga apabila barang rusak atau hilang, Penjualdapat mengajukan klaim ke pihak jasa ekspedisi.
    12. Jika Penjual tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka Penjualwajib mengirimkan barang dalam waktu 2x24 jam hari kerja (untuk biaya pengiriman reguler) atau 2x24 jam (untuk biaya pengiriman kilat) setelah status transaksi “Dibayar”. Untuk informasi Atur Waktu Kirim, kunjungi halaman Cara Atur Waktu Kirim (Input Resi). Penjualdianggap telah menolak pesanan jika Penjualtidak dapat mengirimkan barang dalam batas waktu yang telah ditentukan pada poin ini. Penjualmelakukan tolak pesanan secara langsung, dan/atau mengabaikan transaksi, sehingga sistem secara otomatis memberikan feedback negatif dan reputasi tolak pesanan, serta mengembalikan seluruh dana (refund) ke Pembeli.
    13. Penjual wajib mengetahui dan mematuhi segala persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan jasa pengiriman, serta bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirim.
    14. Penjual wajib mendaftarkan nomor resi pengiriman yang benar dan asli setelah status transaksi “Dibayar”. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu nomor transaksi di BBI.
    15. Sistem BBI secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Petoko. Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Penjualtidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli. Jika Penjualmemasukkan nomor resi tidak valid lebih dari satu kali, maka BBI akan mengembalikan seluruh dana transaksi kepada Pembeli dan Penjualmendapatkan feedback negatif.
    16. Sistem secara otomatis memberikan feedback (tanggapan) positif dan mentransfer dana pembayaran ke BukaDompet Penjualjika status resi menunjukkan ‘Barang Diterima’ dan Pembeli telah melewati batas waktu untuk konfirmasi.
    17. Penjual wajib mengirimkan kembali barang yang sesuai dengan permintaan Pembeli saat terjadi kesepakatan retur yang berujung penggantian barang.
    18. BBI tidak bertanggung jawab terhadap barang retur di kantor BBI, apabila Penjual tidak melakukan pengaduan kepemilikan barang dalam waktu 30 hari sejak barang diterima di kantor BBI.
    19. Penjual mendapatkan sanksi berupa pembekuan akun jika performa toko dianggap di bawah standar BBI.
    20. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.
    21. Penjual dilarang keras melakukan penawaran/penjualan Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Aturan Penggunaan BBI dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (tidak dinyatakan secara jelas/tersirat) di Platform BBI.
    22. Penjual dilarang mencantumkan nama Platform lain pada gambar ataupun deskripsi barang yang diunggahnya, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, alamat situs, logo, gambar, dan lain-lain dari Platform lain tersebut.
    23. Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), (vi) penyusutan nilai harga dan (vii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Aturan Penggunaan BBI, maka peraturan yang berlaku adalah Aturan Penggunaan BBI.
    24. Pengguna setuju bahwa BBI memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di rekening resmi BBI sampai waktu yang tidak ditentukan, apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran tersebut akan dikirimkan ke BukaDompet Penjual apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.
    25. Penjual dilarang menggunakan gambar atau foto barang dengan watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
    26. Penjual dilarang mengunggah barang yang serupa pada satu akun miliknya.
    27. Penjual dilarang membuat akun BBI dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
    28. Penjual dilarang melakukan duplikasi penjualan barang dengan menyalin atau menggunakan gambar dari toko Penjual lain.
    29. Penjual dilarang memberikan informasi kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung dengan Pembeli/calon Pembeli di luar dari Platform BBI.
    30. Catatan Penjual diperuntukkan bagi Penjual yang ingin memberikan catatan tambahan yang tidak terkait dengan deskripsi barang kepada calon Pembeli. Catatan Penjual tetap tunduk terhadap Aturan Penggunaan BBI.
    31. Penjual dilarang membuat transaksi fiktif atau palsu demi kepentingan menaikkan feedback. BBI berhak mengambil tindakan seperti pemblokiran akun atau tindakan lainnya apabila ditemukan tindakan dan/atau dugaan kecurangan.
    32. Penjual dilarang memanfaatkan Platform BBI untuk melakukan aktifitas penarikan tunai/gesek (cash withdrawal).
    33. Penjual yang melakukan kegiatan promosi dan marketing terkait rokok dan produk turunannya baik vape, rokok elektronik, dan lain-lain diharuskan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan platform distribusi aplikasi.
    34. Penjual memahami dan menyetujui bahwa BBI berhak melakukan peninjauan terhadap toko Penjualapabila Penjualmelakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Aturan Penggunaan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.
    35. BBI berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs BBI; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik, selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs BBI; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Penjual lainnya.
  • Transaksi Pembelian

    1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh BBI. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian BBI akan meneruskan dana ke pihak Penjual/Penjualapabila tahapan transaksi jual beli pada sistem BBI telah selesai.
    2. Saat melakukan pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:

      1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, mengerti dan menyetujui informasi serta deskripsi dari keseluruhan produk (termasuk namun tidak terbatas pada warna, bahan, kualitas, tekstur, fungsi, dan lain sebagainya), sebelum berkomitmen melakukan pembelian produk tersebut.
      2. Pembeli mengakui bahwa warna yang sebenarnya dari produk yang ada di BBI dipengaruhi dan tergantung dari layar maupun monitor masing-masing. BBI telah berupaya dengan sebaik mungkin untuk menampilkan warna yang paling akurat seperti warna aslinya, namun tidak akan menjamin warna yang ditampilkan akan sama dan akurat seperti yang ditampilkan di BBI.
      3. Pengguna masuk ke dalam Perjanjian yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika Pengguna membeli suatu barang.
      4. BBI tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual/Penjualke Pembeli.
    3. Pembeli memahami dan menyetujui tentang ketersediaan barang yang merupakan tanggung jawab dari pihak Petoko. Jika stok produk kosong, maka Penjualakan menolak order, dan pembayaran pembelian akan dikembalikan kepada pihak Pembeli.
    4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan di luar transaksi resmi BBI dan/atau tanpa sepengetahuan BBI (melalui jaringan pribadi, pengiriman pesan, pembelian di luar BBI, dan/atau pembelian di luar tagihan yang ditagihkan BBI) merupakan tanggung jawab pribadi Pembeli, dan bukan tanggung jawab dari pihak BBI.
    5. Pembeli memahami dan menyetujui untuk tidak menyerahkan/memberitahukan bukti transaksi yang dilakukan di BBI pada pihak lain selain pihak BBI melalui saluran komunikasi resmi BBI. Dalam hal tersebut, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh penyerahan atau pemberitahuan bukti transaksi pada pihak lain tersebut, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Pembeli.
    6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang bukan menjadi tanggung jawab pihak BBI. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang adalah tanggung jawab masing-masing Pembeli.
    7. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan proses pembayaran serta biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli gunakan dengan bank Rekening resmi BBI merupakan tanggung jawab pembeli secara pribadi.
    8. Pembeli berhak atas kelebihan dana dari biaya kirim yang diakibatkan perbedaan penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi oleh Penjual dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem BBI.
    9. Pengguna dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa BBI dengan menggunakan pertimbangannya dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya tambahan atas transaksi di Platform BBI.
    10. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap Kebijakan Jual Barang oleh Pembeli, BBI berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu terhadap Pembeli demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain.
    11. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antar Pembeli dan Penjual, selain melalui Rekening Resmi BBI dan/atau tanpa sepengetahuan BBI (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus di luar Platform BBI atau upaya lainnya), adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
    12. Pembeli wajib melakukan transfer sesuai dengan nominal total belanja dari transaksi dalam waktu 1x10 jam (dengan asumsi Pembeli telah mempelajari informasi barang yang telah dipesannya). Jika dalam waktu 1x10 jam barang dipesan tetapi Pembeli tidak mentransfer dana, maka transaksi akan dibatalkan secara otomatis.
    13. Setiap transaksi di BBI yang menggunakan metode transfer akan dikenakan biaya operasional dalam bentuk kode unik pembayaran untuk mempermudah proses verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi pembayaran, secara otomatis kode pembayaran akan dikembalikan ke saldo BukaDompet Pembeli, kecuali transaksi virtual product. BBI tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.
    14. Apabila terjadi proses pengembalian kepada pembelian, maka pengembalian dana transaksi dilakukan dengan menambahkan saldo BukaDompet Pembeli. Untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dana transaksi akan dikembalikan langsung ke kartu kredit. Pengembalian dana dilakukan dengan memberikan pengurangan biaya pada kartu kredit Pembeli dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pembayaran.
    15. Fitur “Item Replacement” BBI akan otomatis mencarikan barang yang sama jika transaksi ditolak oleh Petoko. Jika barang yang sama tidak ditemukan, maka dana akan dikembalikan ke BukaDompet Pembeli.
    16. BBI akan mengirimkan email konfirmasi pencarian barang pengganti melalui fitur “Item Replacement” jika transaksi diabaikan oleh Petoko. Apabila Pembeli tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 1x6 jam, maka fitur “Item Replacement” BBI akan otomatis mencarikan barang pengganti.
    17. Jika Pembeli melakukan konfirmasi bahwa tidak berkenan untuk dicarikan barang pengganti melalui email yang dikirim BBI, maka fitur “Item Replacement” BBI akan otomatis mengembalikan dana ke BukaDompet.
    18. Khusus untuk Pembeli yang memiliki akun di BBI, apabila harga barang pengganti lebih mahal, maka dana selisih akan ditanggung oleh BBI. Barang pengganti tersebut adalah barang yang sesuai dengan transaksi awal dengan spesifikasi yang sama dan harga yang tidak terlalu berbeda. Jika harga barang pengganti lebih murah, maka dana selisih akan dikembalikan ke BukaDompet setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem BBI.
    19. Untuk Pembeli yang tidak memiliki akun di BBI, apabila harga barang pengganti lebih mahal, maka dana selisih akan ditanggung oleh BBI. Jika harga barang pengganti lebih murah, maka selisih harga akan hangus.
    20. Transaksi yang menggunakan metode pembayaran kartu kredit dan Kredivo tidak akan diproses oleh fitur “Item Replacement”, apabila transaksi ditolak atau diabaikan oleh Petoko.
    21. Sistem BBI secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Petoko. Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Penjualtidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli.
    22. Jika Pembeli tidak memberikan konfirmasi penerimaan barang dalam waktu 2x24 jam sejak status resi pengiriman dinyatakan telah diterima/delivered oleh sistem tracking jasa pengiriman, BBI akan mentransfer dana langsung ke BukaDompet Penjual tanpa memberikan konfirmasi ke Pembeli.
    23. Pembeli dapat memperbarui feedback maksimal 3x24 jam setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem BBI.
    24. Pembeli diharapkan melakukan dokumentasi pembukaan paket saat menerima paket yang dikirimkan Petoko.
    25. Retur tidak dapat dilakukan setelah transaksi selesai menurut sistem General Tracking BBI atau Pembeli telah melakukan konfirmasi barang diterima dan tidak memilih retur.
    26. Langkah-langkah dalam melakukan pengembalian barang dapat dibaca pada halaman Pengembalian Pesanan (Retur).
    27. BBI akan menahan dana hingga ada kesepakatan antara Pembeli dan Petoko: apakah Pembeli akan mengembalikan barang ke Penjual atau tidak.
    28. Pembeli wajib mengirimkan barang ke Penjual dan menginformasikan nomor resi ke BBI, jika ada kesepakatan retur dengan Petoko.
    29. BBI hanya memantau retur sampai barang diterima kembali oleh Petoko.
    30. BBI mengatur tentang pembelian barang khusus dewasa, mengikuti peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Barang khusus dewasa adalah barang yang hanya boleh dibeli oleh orang yang cukup umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang-barang yang tergolong khusus dewasa, antara lain

      1. Kondom serta produk turunannya yang sudah memiliki izin;
      2. Rokok, cerutu, tembakau, serta produk turunannya;
      3. Shisha, termasuk aksesoris, beserta cairannya
      4. Dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    31. BBI berhak melakukan refund dana ke Pembeli jika barang retur telah sampai di kantor BBI dan berdasarkan pengecekan sesuai dengan yang dikeluhkan Pembeli.
    32. BBI atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan atau pembekuan BukaDompet untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul, jika BBI menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Penjualmaupun Pembeli terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan BBI dan jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain.

Promosi

  1. BBI dapat mengadakan promosi sewaktu-waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak BBI. Syarat dan ketentuan yang dibuat mungkin akan berbeda-beda pada setiap kegiatan promosi. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami secara saksama syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi tersebut dari waktu ke waktu.
  2. Pengguna akan mendapatkan berbagai informasi promo terbaru dan penawaran eksklusif. Namun Pengguna dapat berhenti berlangganan (unsubscribe) jika tidak ingin menerima informasi tersebut.
  3. Setiap Pengguna hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) akun untuk setiap kegiatan promosi. Jika ditemukan adanya Pengguna yang membuat lebih dari 1 (satu) akun untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan promosi tersebut, BBI dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pembatalan transaksi, pembatalan voucher, pemblokiran akun Pengguna, atau tindakan hukum apabila ditemukan tindak kecurangan dari Pengguna.
  4. BBI berhak melakukan pembatalan transaksi berkaitan dengan promosi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi kenyamanan Pengguna lain dan keamanan.
  5. BBI berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi yang diadakan oleh pihak BBI dari waktu ke waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

Barang Terlarang

Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Platform BBI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kebijakan internal BBI, dan/atau Kebijakan Platform Distribusi Aplikasi. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan di Platform BBI, antara lain:

  1. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap BBI;
  2. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Narkotika, obat keras, obat bius dan sejenisnya, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut “BPOM”), serta obat berlogo “K” (resep dokter);
  3. Makanan, minuman dan kosmetik yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM;
  4. Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya;
  5. Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya;
  6. Segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain;
  7. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia;
  8. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
  9. Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Penjualyang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Platform BBI wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Penjualyang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Platform BBI akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Platform BBI;
  10. Jenis Barang/Produk baru tertentu yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau Label dalam Bahasa Indonesia, namun Barang/Produk yang diperjualbelikan tidak mencantumkan syarat-syarat tersebut;
  11. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;
  12. Produk nonfisik. Kecuali ada kerja sama resmi dengan BBI. BBI melarang penjualan produk nonfisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir terdaftar/tidak terdaftar, termasuk namun tidak terbatas pada akun BBI, eBook, akun game, pulsa elektrik maupun pulsa fisik/voucher, voucher kuota internet, voucher game, voucher aplikasi, Steam Wallet, dan lainnya; terkecuali terdapat kerja sama resmi dengan BBI. PenjualResmi wajib memberikan informasi yang sejujurnya dalam produk tersebut, antara lain:

    1. Tanggal kedaluwarsa semua voucher/tiket yang dijual harus diberi tanggal kedaluwarsa atau “gunakan sebelum” dengan jelas dan benar. Voucher/tiket yang sudah kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan;
    2. Voucher/tiket yang dijual tidak sobek, kotor, atau cacat;
    3. Voucher/tiket yang dijual harus sesuai dengan apa yang diterangkan dan tidak membohongi Pembeli atas produk tersebut (mengisi kolom deskripsi barang yang sesuai Aturan Penggunaan).
  13. Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain;
  14. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri;
  15. Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang;
  16. Mailing list;
  17. Data dan/atau informasi pribadi;
  18. Dokumen pemerintahan, perjalanan, dan/atau dokumen perbankan;
  19. Cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;
  20. Barang terkait perjudian;
  21. Mata uang yang masih berlaku;
  22. Barang curian;
  23. Barang mistis, termasuk benda- benda yang berkekuatan gaib dan/atau memberikan ilmu kesaktian seperti namun tidak terbatas pada jimat, keris, dan lain -lain;
  24. Penjualan benda yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan sejenisnya;
  25. Segala jenis hewan peliharaan;
  26. Pembuka kunci dan penunjang tindakan perampokan/pencurian;
  27. Otomotif (mobil dan motor). Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan BBI;
  28. Jasa, donasi, sewa menyewa, promo event. Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan BBI;
  29. Aseton (Pembersih Kuku)
  30. Air Keras ( Asam Sulfat atau H2SO4, Asam Klorida atau HCL, Asam Fosfat H3PO4)
  31. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku;
  32. Segala jenis Barang yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
  33. Segala jenis barang yang dilarang atau bertentangan dengan ketentuan platform distribusi aplikasi.
  34. Segala jenis Barang yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour Policy)
  35. Segala jenis barang yang berdampak pada kerentanan keamanan nasional seperti namun tidak terbatas pada kriptografi, penyadapan, dan anti sadap (monitoring dan surveillance).

Pencairan Dana

  1. Pengguna wajib mengisi data rekening bank untuk kepentingan pencairan dana di BBI.
  2. Dana akan ditransfer ke rekening Pengguna dalam waktu 1x24 jam untuk BCA, BNI, Mandiri, BRI, atau 2x24 jam untuk rekening tujuan selain keempat bank tersebut.
  3. Pencairan dana hanya dapat dilakukan sebanyak 1x sehari.
  4. Nominal minimum pencairan dana adalah sebesar Rp 25.000.
  5. Pencairan dana selain ke rekening bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BNI Syariah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 6.500.
  6. BBI berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap transaksi pencairan dana yang dilakukan oleh Pengguna apabila ditemukan adanya tindakan pelanggaran atas syarat dan ketentuan BBI, kecurangan, manipulasi, penipuan dan/atau kejahatan.
  7. Pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap transaksi pencairan dana Pengguna yang dilakukan oleh BBI, dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan.
  8. Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka BBI akan segera melakukan pencairan ke rekening bank yang terdaftar dan/atau pernah terdaftar di Akun BBI.

Data Pengguna

  1. Pengguna dengan ini sepakat dan setuju bahwa BBI dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memproses data Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi, isi percakapan, dan/atau informasi tentang penggunaan layanan oleh Pengguna di Platform BBI.
  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, BBI (termasuk perusahaan terafiliasi dan Partner Resmi yang bekerja sama dengan BBI) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pengguna melalui Platform BBI untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Pengguna. Detail mengenai data pengguna tercantum di dalam Kebijakan Privasi BBI.
  3. BBI berhak mengungkapkan data Pengguna untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Platform BBI dan/atau Aturan Penggunaan ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan dalam ketentuan ini.

Ganti Rugi

Pengguna setuju untuk melepaskan BBI dari tuntutan ganti rugi dan menjaga BBI (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) dari segala klaim atau tuntutan, kewajiban, kerugian, dan biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang timbul akibat kesalahan Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Aturan Penggunaan ini, penggunaan Layanan BBI di Platform BBI yang tidak semestinya, pelanggaran terhadap hak Pihak Ketiga, pelanggaran Kebijakan Privasi BBI dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sanksi

BBI memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, termasuk akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Aturan Penggunaan di BBI serta tidak sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan layanan “Jual Barang”, membatasi jumlah pembuatan akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Pengguna untuk menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik akun yang bersangkutan.BBI memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, termasuk akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Aturan Penggunaan di BBI serta tidak sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan layanan “Jual Barang”, membatasi jumlah pembuatan akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Pengguna untuk menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik akun yang bersangkutan.

  1. Sanksi Umum

    1. pemblokiran akun;
    2. pembekuan akun; atau
    3. pelaporan kepada pihak yang berwajib.
  2. Sanksi Terhadap Pelanggaran Dalam Transaksi

    1. Penjual mendapatkan 1 feedback negatif apabila tidak mengirimkan barang dalam batas waktu pengiriman sejak pembayaran (Jika Penjualtidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka 2x24 jam kerja untuk biaya pengiriman reguler atau 2x24 jam untuk biaya pengiriman kilat).
    2. Penjual mendapatkan 1 feedback negatif jika sudah 5 kali menolak pesanan.
    3. Penjual mendapatkan 3 feedback negatif jika telah memproses pesanan namun tidak mengirim barang dalam batas waktu pengiriman sejak pembayaran (Jika Penjual tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka 2x24 jam kerja untuk biaya pengiriman reguler atau 2x24 jam untuk biaya pengiriman kilat).
    4. Pemotongan penggunaan voucher.
    5. Pembekuan dan atau penonaktifan akun.
    6. Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.
  3. Sanksi Terhadap Pelanggaran Barang

    1. Pemblokiran dan atau penghapusan barang yang termasuk dalam barang terlarang di Aturan Penggunaan BBI.
    2. Pembekuan akun yang menjual barang terlarang di Aturan Penggunaan BBI.
    3. Penonaktifan akun yang menjual barang terlarang di aturan penggunaan BBI.
    4. Penonaktifan fitur Chat apabila ditemukan adanya indikasi penipuan maupun kecurangan.
    5. Jika di dalam akun yang dibekukan atau dinonaktifkan terdapat paket Push maupun Premium, maka seluruh paket tersebut akan hangus.
    6. Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.
  4. Lain-lain

    Berdasarkan poin 1 - 3, Pengguna sepakat dan setuju bahwa Pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi BBI maupun anak perusahaannya sebagai penyedia jasa Platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang terpercaya. BBI dan anak perusahaannya untuk selanjutnya disebut Grup BBI. Grup BBI berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan manipulasi, kejahatan, penipuan, dan/atau tindakan-tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pengguna yang terjadi di dalam atau dalam penggunaan Platform merupakan bentuk pelanggaran yang serius (“Pelanggaran Pengguna”).

    Pengguna menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Grup BBI (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran Pengguna berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi Grup BBI. Kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran Pengguna ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna setuju bahwa Grup BBI secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Pengguna yang melakukan Pelanggaran Penggunaan atas kerugian yang diderita Grup BBI termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), memblokir akun, menghapus konten dan/atau akun, menegur Pengguna yang bersangkutan, melakukan pembekuan akun Pengguna, melakukan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Grup BBI dengan cara melakukan kompensasi terhadap dana yang tersedia pada Saldo BBI Pengguna yang bersangkutan (“Tindakan Mitigasi Pelanggaran”).

    Pengguna yang melakukan Pelanggaran Pengguna melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Grup BBI (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran Penggunaan.

    Perhitungan jumlah kerugian yang disiapkan oleh Grup BBI dalam konteks ini adalah bersifat final dan mengikat. Pengguna yang diduga melakukan Pelanggaran Pengguna dapat menggunakan fitur Bantuan untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan Pelanggaran Pengguna dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah Pengguna dimaksud pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari Grup BBI. Tindakan Grup BBI dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak Grup BBI untuk melakukan upaya lain yang tersedia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penghentian/Perubahan Layanan dan Layanan Pihak Ketiga

  1. BBI (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut BBI bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari Penggunaan Layanan Pihak Ketiga yang Pengguna akses melalui Platform BBI. Pengguna disarankan membaca dengan saksama atas Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Pihak Ketiga tersebut.
  2. BBI dari waktu ke waktu berhak mengubah/menghentikan/menangguhkan layanan dan/atau layanan Pihak Ketiga tanpa persetujuan/pemberitahuan Pengguna.

Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab

  1. BBI adalah portal web dengan jenis Costumer to Customer (C2C) Marketplace, yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Penjual maupun Pembeli di Platform BBI. Dengan demikian, transaksi yang terjadi adalah transaksi dan hubungan hukum antar Pengguna BBI, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab BBI secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web (Platform).
  2. BBI akan terus berupaya untuk menjaga kualitas Layanan BBI untuk tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun BBI tidak dapat menjamin operasional terus-menerus atau akses terhadap Platform BBI dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Platform BBI memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
  3. Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan BBI (termasuk Induk Perusahaan, jajaran komisaris, jajaran direksi, dan/atau karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
  4. Pengguna setuju dan sadar bahwa Pengguna memanfaatkan Layanan BBI di Platform BBI atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan BBI diberikan kepada Pengguna dengan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tersedia.
  5. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, BBI (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut BBI bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
    1. Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Platform BBI;
    2. Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia di dalam Platform BBI;
    3. Keterlambatan atau gangguan di dalam Layanan BBI;
    4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
    5. Kualitas dan/atau keaslian Barang;
    6. Pengiriman Barang yang dilakukan oleh penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang;
    7. Informasi yang dituliskan oleh Pengguna BBI baik Penjual maupun Pembeli;
    8. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, dan/atau hak paten) atau hak-hak pribadi lain yang melekat atas suatu barang;
    9. Pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
    10. Perselisihan antar Pengguna;
    11. Pencemaran nama baik Pihak lain;
    12. Penyalahgunaan Barang yang telah dibeli Pengguna;
    13. Kehilangan barang ketika proses transaksi berjalan dan/atau selesai;
    14. Biaya ekstra (termasuk pajak dan biaya lainnya) atas segala transaksi yang terjadi di BBI. Hal tersebut berada di luar kewenangan BBI sebagai perantara.
    15. (Jika) Akun dan/atau BukaDompet Pengguna dalam keadaan dibekukan dan/atau dinonaktifkan.
    16. Penyalahgunaan nomor kontak dan/atau alamat email milik Pengguna maupun pihak lainnya.
    17. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi BBI yang dengan cara apa pun mengatasnamakan BBI ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
    18. Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen/distributor. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
    19. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool lainnya) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan BBI.
    20. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apa pun dalam Layanan BBI.
    21. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap layanan di Platform BBI.
    22. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam Platform BBI yang diduga palsu.
    23. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.
    24. Kegagalan dan/atau gangguan dalam penerapan teknologi baru dan/atau sistem pada fasilitas perangkat dan/atau jaringan internet yang Pengguna miliki dan/atau alami.
    25. Gangguan jaringan BBI sehingga mengakibatkan server down dan mengharuskan dilakukannya pemeliharaan dan/atau perawatan darurat terhadap Platform BBI.
    26. Penyalahgunaan akun Pengguna yang terjadi karena kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan akun kepada pihak lain, memberikan akses password kepada pihak lain, memberikan kode otentikasi pada pihak lain, mengakses link atau tautan dari pihak lain, maupun kelalaian Pengguna yang lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Pengguna.
    27. Tidak tersedianya layanan di Platform BBI pada waktu kapan pun atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan karena hal yang terjadi di luar kuasa BBI.

Pembaruan dan Modifikasi Aturan Penggunaan

BBI memiliki hak untuk melakukan pembaruan dan/atau perubahan Aturan Penggunaan dari waktu ke waktu jika diperlukan demi keamanan dan kenyamanan transaksi Pengguna di Platform BBI. Pengguna dengan ini setuju bahwa Pengguna bertanggung jawab untuk membaca secara saksama dan memeriksa Aturan Penggunaan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaruan dan/atau perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan di Platform BBI, maka Pengguna dianggap menyetujui pembaruan dan/atau perubahan dalam Aturan Penggunaan ini.

Perubahan Aturan Penggunaan BBI

Aturan Penggunaan BBI, Kebijakan Privasi BBI akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dalam hal terdapat perubahan pada Aturan Penggunaan BBI, Kebijakan Privasi BBI, Pengguna akan mendapatkan informasi berupa notifikasi, dalam hal Pengguna tidak menyetujui perubahan dalam Aturan Penggunaan BBI, Kebijakan Privasi BBI, Pengguna berhak untuk menghentikan aplikasi / penggunaan Platform BBI. Dalam hal Pengguna tetap menggunakan aplikasi / Platform BBI, Pengguna dianggap menyetujui perubahan Aturan Penggunaan BBI, Kebijakan Privasi BBI.

Perlindungan HAKI

BBI berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan BBI akan dikenakan sanksi. Lihat pernyataan lengkap mengenai komitmen ini di sini.